Sebelum mengetahui
etika IT, apa yang dimaksud dengan etika? Etika berasal dari ‘Ethos’ yang
artinya adat istiadat/kebiasaan yang baik, semua yang dilakukan manusia di
lingkungannya harus menggunakan etika, begitupun juga pada saat kita
berinteraksi dengan dunia maya maupun dunia nyata. Sebagai suatu subyek, etika
akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Pada
berbagai bidang profesipun pasti mempunyai kode etik masing-masing yang telah
disepakati untuk mendapat hukuman berupa sanksi-sanksi jika melanggar kode etik
tersebut. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan
seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
(Suhrawardi Lubis,
1994: 6-7)
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
* Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
* Kode Etik Pengguna
Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
. * Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
- Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
- Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung
jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati
di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika)
semenjak tahun 1974.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
- Kejahatan Komputer
- Netiket
- E-commerce
- Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
- Tanggung Jawab Profesi
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak
pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
- UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
- UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di
Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
“Manusia
tidak pernah merasa puas” adalah salah satu istilah yang sering kita dengar.
Istilah tersebut sangat berpengaruh sekali pada pelanggaran kode etik. Karena
dirinya tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkannya atau tidak
pernah puas apa yang dilakukannya, sehingga ingin sesuatu yang lebih dan
menguntungkan untuk dirinya sendiri. Ada beberapa kasus pelanggaran etika
khususnya pelanggaran etika IT
1. Pembajakan Software
Software
asli dijual dengan harga mahal, Karena si user (pengguna) ingin mendapatkan
software itu dengan harga murah, si user lebih memilih software bajakan yang
merupakan copian dari software yang bajakan pula.
2. Pembajakan kaset VCD
Seseorang
mencopy hak cipta seseorang secara illegal tanpa ijin dari pihak yang membuat
sebuah film ataupun lagu dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi semata
3. Pemutusan jaringan
wifi untuk pribadi
Seseorang
yang iseng memutuskan jaringan wifi untuk keuntungan pribadi, karena dia
memakai jaringan wifi ditempat umum, tetapi ia ingin memakainya sendiri dengan
tujuan ingin mengakses jaringan internet tanpa terbaginya kuota dengan orang
lain
Itu adalah contoh
pelanggaran etika IT dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita lihat. Ada
beberapa kasus pelanggaran IT sehingga dia harus dihukum karena tindakannya
melanggar kode etik.
Satu contoh
pelanggaran IT
Salah satu kasus
pelanggaran etika IT, pada hari sabtu, 17 April 2004. Dani Firmansyah (25th),
konsultan (IT) PT Danaraksa di Jakarta berhasil membobol situs milik komisi
pemilihan umum di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah
nama-nama parta di dalamnya menjadi nama-nama unik
SUMBER
No comments:
Post a Comment