CYNTHIA OCTAVIANTI

Tuesday, July 1, 2014

Etika Profesi Non Formil Tukang Sayur

Etika Profesi Non Formil Tukang Sayur

Nama Kelompok: (4KA25)
Cynthia Oktavianti(11110640)
Fauziah Khoirun Nisa (12110658)
Rosi Oktaviana Kuntari (16110249)
Selvi Eka Chrisnawati (16110436) 
Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang. 
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI (Teknologi Informasi),karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka.Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini, sehingga orang dalam melakukan suatu tindakan, akan berfikir lebih banyak karena kode etik dengan tertentu sebagai pembatas tindakan dalam berkinerja. Dalam kependidikan perlu juga dibatasi dengan kode etik pula, yang mana seorang guru dalam melakukan kinerjanya.Maka etika profesi guru yang dalam menjalan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dalam tujuan pendidikan. Kode etik profesi dalam bidang apapun merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari itu sangatlah penting dan relevan bila dalam makalah ini penulis mengangkat judul tentang ” Etika dan Profesional menjadi Dasar Kinerja Tukang Sayur “
B. Rumusan Masalah
Pengertian Etika, Profesi dan Kode etik profesi Pentingnya Pengertian Profesional, Profesionalisme, dan Profesionalitas Pentingnya etika profesi dan profesional sebagai tukang sayur

C. Tujuan
Untuk mengetahui etika profesi Untuk mengetahui kode etik profesi Untuk mengetahui bagaimana pentingnya etika profesi
BAB II PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ETIKA
Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara hingga sampai tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan kehidupan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dalam bernegara dan lain-lain. Berbagai bentuk contoh interaksi hubungan ke hidupan diatas ada aturan atau pedoman yang tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang kurang tepat dalam kehidupan bermasyarakat. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini: · Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik · Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukanoleh akal. · Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita dalam bermasyarakat.

B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
Profesi Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam melaksanakan keahliannya.
Kreteria Pokok Profesi Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan pengalaman yang telah dilakukan dan tidak pernah ada rasa gengsi atau malu. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Didasari pada kode etik profesi. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus
Hal-hal Yang Penting Dalam Profesi Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat
Syarat-syarat Utama Profesi : Melibatkan kegiatan intelektual. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. Mementingkan layanan masyarakat di atas keuntungan pribadi. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

C. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etika dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : Menghargai harkat dan martabat Peduli dan bertanggung jawab Integritas dalam hubungan Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian dari kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik lain. Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggotaprofesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosialbagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik : Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional. Menjaga kompetensi sebgai profesional. Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

D. PENGERTIAN PROFESIONAL
Menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya jadi tidak asal tahu saja.

E. PENGERTIAN PROFESIONALISME Menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

F. PENGERTIAN PROFESIONALITAS Di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhdap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang profesional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang buka bidangnya. Misalnya seorang tukang sayur akan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada orang-orang yang ingin membeli sayur kepadanya.

G. PENTINGNYA ETIKA PROFESI DAN PROFESIONAL SEBAGAI DASAR KINERJA TUKANG SAYUR
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Profesi tukang sayur merupakan profesi yang menguntungkan bagi pihak pedagang/tukang sayur sendiri maupun bagi pihak pembeli, dalam pelaksanaanya terkadang seorang tukang sayur memiliki suatu etika yang mungkin tidak tertulis melainkan haya sebatas ucapan lisan yang uniknya semua dapat dipahami oleh sesama tukang sayur dan yang lebih penting mereka semua saling memahami dan menaati aturan tersebut walaupun tidak tertulis.
berikut ini saya akan coba mengulas beberapa etika pedagang sayur di pasar maupun pedagang sayur keliling :
1. sebagai seorang yang berpengaruh besar terhadap kesehatan konsumen seorang tukang sayur wajib memastikan bahwa sayuran yang dijualnya adalah sayuran yang benar – benar segar dan bukan sayuran yang layu ataupun sayuran bekas yang tercecer saat pengangkutan atau pemindahan sayur dari produsen ke truk.
2. terkadang kita lihat bahwa jika ada salah satu pedagang sayur A mendiamin suatu pasar maka rata – rata kebanyakan tidak ada pedagang serupa di pasar tersebut jikapun ada jarak dari pedagang A ke pedagang B jaraknya sangat berjauhan jika memeng dia menjual jenis sayuran yang sama
3. untuk pedagang sayur keliling terkadang wilayah rute untuk keliling menjajakan barang dagangannya itu menjadi suatu permasalahan yang sering terjadi, tetapi jika pedagang A sudah\ mempunyai langganan tetep di suatu wilayah terkadang pedagang yang lain enggan untuk lewat wilayah tersebut dikarenakan biasanya warga indonesia jika sudah pas dengan pedagang tersebut dia akan tetap membeli ke pedagang tersebut walaupun ada pedagang yang lain lewat si pembeli akan tetap menunggu pedagang tersebut
4. kebanyakan pedagang sayur menganut prinsip pembeli adalah raja jadi biar bagaimanapun karakter si pembeli pedagang tersebut tetap akan dan harus bersikap ramah kepada pembeli.
5. terkadang sesama pedagang dipasar suka membantu ke sesama pedagang sayur lainya misalkan pembeli ingin suatu sayuran tetapi di pedagang tersebut tidak ada maka terkadang si pedagang tersebut tidak enggan maupun sungkan untuk mencarikan sayuran tersebut ke pedagang lain dan hasinnya akan di kasi ke pedagang sayur yang mempunyai sayuran tersebut demikianlah sekilas tentang etika profesi informal suatu penjual/pedagang sayur baik dipasar maupun yang keliling.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi dalam keprofesionalan hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, ada kemampuan dalam keahliannya, disiplin, jujur , dan kreatif . Maka apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

                                                       BAB III KESIMPULAN
 
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi , ada kemampuan keprofesiaonalan dalam keahliannya, penuh kekreatifitasan, kedisiplinan, dan menjujung tinggi norma-norma kejujuran pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya dalam setiap profesi . Begitu pula sebaliknya, maka yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

                                                        DAFTAR PUSTAKA
 
Aji Supriyanto.2005.Pengantar Teknologi Informasi.Saemba Infotek.Jakarta.
Raymond McLeod,Jr.1995.Sistem Infprmasi Manajemen.Jilid 1.Penerjemah
:Endra Teguh.PT.Prenhallindo.Jakarta.
http://wiryana.pandu.org/SRIG.PS/
http://www.southernct.edu/organizations/rccs/resources/teaching/teachingmono/moo/http://budi.insan.co.id

PELANGGARAN ETIKA IT

Pengertian Etika dan Profesi
     Sebelum mengetahui etika IT, apa yang dimaksud dengan etika? Etika berasal dari ‘Ethos’ yang artinya adat istiadat/kebiasaan yang baik, semua yang dilakukan manusia di lingkungannya harus menggunakan etika, begitupun juga pada saat kita berinteraksi dengan dunia maya maupun dunia nyata. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
     Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Pada berbagai bidang profesipun pasti mempunyai kode etik masing-masing yang telah disepakati untuk mendapat hukuman berupa sanksi-sanksi jika melanggar kode etik tersebut. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
     Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
      Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
      * Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
  Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

      * Kode Etik Pengguna Internet
   Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

.      * Etika Programmer
    Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  • Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  • Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
  • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  • Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  • Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
  • Kejahatan Komputer  
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaa komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
  • Netiket 
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
  • E-commerce 
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
  • Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) 
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
  • Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
  • UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
  • UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
-  Pornografi di Internet
-  Transaksi di Internet
-  Etika pengguna Internet
“Manusia tidak pernah merasa puas” adalah salah satu istilah yang sering kita dengar. Istilah tersebut sangat berpengaruh sekali pada pelanggaran kode etik. Karena dirinya tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkannya atau tidak pernah puas apa yang dilakukannya, sehingga ingin sesuatu yang lebih dan menguntungkan untuk dirinya sendiri. Ada beberapa kasus pelanggaran etika khususnya pelanggaran etika IT
      1.     Pembajakan Software
Software asli dijual dengan harga mahal, Karena si user (pengguna) ingin mendapatkan software itu dengan harga murah, si user lebih memilih software bajakan yang merupakan copian dari software yang bajakan pula.
      2.    Pembajakan kaset VCD
Seseorang mencopy hak cipta seseorang secara illegal tanpa ijin dari pihak yang membuat sebuah film ataupun lagu dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi semata
      3.    Pemutusan jaringan wifi untuk pribadi
Seseorang yang iseng memutuskan jaringan wifi untuk keuntungan pribadi, karena dia memakai jaringan wifi ditempat umum, tetapi ia ingin memakainya sendiri dengan tujuan ingin mengakses jaringan internet tanpa terbaginya kuota dengan orang lain

Itu adalah contoh pelanggaran etika IT dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita lihat. Ada beberapa kasus pelanggaran IT sehingga dia harus dihukum karena tindakannya melanggar kode etik.

Satu contoh pelanggaran IT
Salah satu kasus pelanggaran etika IT, pada hari sabtu, 17 April 2004. Dani Firmansyah (25th), konsultan (IT) PT Danaraksa di Jakarta berhasil membobol situs milik komisi pemilihan umum di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama parta di dalamnya menjadi nama-nama unik

SUMBER